
JAYAPURA— Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Papua baru-baru ini menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berfokus pada Pengawasan Tata Kelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor! untuk tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi sistem SP4N Lapor! di daerah, mengidentifikasi kendala, dan merumuskan strategi optimalisasi pengelolaan pengaduan publik. Hal ini sejalan dengan mandat Ombudsman RI dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi.
Perwakilan Kunci dari Kabupaten Jayapura
Kabupaten Jayapura menunjukkan komitmennya dalam perbaikan pelayanan publik dengan mengirimkan delegasi yang melibatkan unsur pimpinan dan pelaksana teknis. Perwakilan utama dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang hadir dalam FGD tersebut, antara lain:
- Asisten I (Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat/Umum).
- Inspektur (Kepala Inspektorat Daerah).
- Sekretaris Inspektorat (Unsur pelaksana pengawasan).
- Admin Kominfo (Pelaksana teknis di bidang teknologi dan informasi, kunci dalam pengelolaan aplikasi SP4N Lapor!).
Kehadiran perwakilan lintas instansi ini diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari aspek kebijakan, pengawasan, hingga teknis operasional sistem.
Fokus Diskusi: Kendala Jaringan hingga SDM Kompeten
Dalam sesi diskusi, beberapa isu krusial yang kerap menghambat optimalisasi SP4N Lapor! menjadi sorotan, antara lain:

- Komitmen Pimpinan Daerah: Pentingnya atensi dan dukungan penuh dari kepala daerah terhadap pengelolaan pengaduan.
- Ketersediaan Regulasi: Beberapa daerah masih menghadapi kendala dalam penyusunan regulasi internal terkait tata kelola pengaduan.
- Kendala Jaringan: Isu stabilitas jaringan internet, terutama di daerah-daerah terpencil di Papua, masih menjadi hambatan utama dalam operasional sistem.
- Kompetensi SDM: Penempatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berdedikasi untuk mengelola pengaduan dianggap vital, mengingat pengaduan masyarakat memerlukan penanganan yang cermat, bukan hanya otomatisasi teknologi.
Ombudsman menekankan bahwa SP4N Lapor! berasaskan prinsip “tidak ada pengaduan yang salah pintu”, memastikan setiap laporan terkanalisasi dan diteruskan ke instansi yang tepat untuk ditindaklanjuti secara cepat.
Tindak Lanjut dan Harapan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua menyampaikan bahwa hasil FGD ini akan menjadi bahan untuk menyusun rekomendasi pengawasan yang akan disurati kepada kepala daerah, termasuk di Kabupaten Jayapura, guna mendorong perbaikan.
Diharapkan, melalui pengawasan dan kerja sama yang lebih erat antara Ombudsman, Inspektorat, dan dinas terkait seperti Kominfo, pengelolaan pengaduan melalui SP4N Lapor! di Kabupaten Jayapura dapat semakin optimal, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.