Sentani, Kabupaten Jayapura — Inspektorat Kabupaten Jayapura menggelar Rapat Internal Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Jayapura, Ibu Dina I. Yufuai, pada hari rabu tanggal 3 Desember 2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat peran Inspektorat dalam proses penyelesaian kerugian daerah serta meningkatkan efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.

Rapat internal tersebut diikuti oleh Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu, Pejabat Fungsional Auditor dan P2UPD, serta staf yang terlibat dalam proses penyusunan dan penanganan kerugian daerah. Agenda utama difokuskan pada evaluasi penanganan kasus kerugian daerah tahap sebelumnya, identifikasi kendala, serta penyusunan langkah strategis percepatan penyelesaian.

Dalam arahannya, Inspektur Dina I. Yufuai menegaskan bahwa TPKD harus memiliki mekanisme kerja yang kuat dan responsif agar setiap proses penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan lebih efektif.

Rapat internal ini penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi. Kita harus memastikan setiap penanganan kerugian daerah ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan,” ujar Inspektur.

Beliau juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penelusuran dokumen, akurasi perhitungan kerugian, serta kepatuhan terhadap regulasi seperti PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah.

Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut terhadap sejumlah temuan pemeriksaan serta perlunya peningkatan sistem pendokumentasian digital untuk mempercepat proses pemantauan kerugian daerah.

Dengan terlaksananya rapat internal ini, Inspektorat Kabupaten Jayapura berharap TPKD semakin optimal dalam menjalankan tugasnya dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *