1.  Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Inspektorat

Dalam kedudukannya sebagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, Inspektorat didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura yang merupakan institusi pengawas yang merupakan bagian dari Struktur Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan tugas pengawasan fungsional Internal Pemerintah Kabupaten Jayapura maka kedudukan Inspektorat Kabupaten Jayapura adalah Aparat Pengawasan Fungsional yang secara taktis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Jayapura dan secara teknis administratif berada dibawah pembinaan Gubernur Provinsi Papua sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok maka Inspektorat mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, kesejahteraan sosial, aparatur dan pengelolaan kekayaan daerah serta perekonomian;
  2. Melakukan pengujian serta penilaian terhadap laporan setiap unsur instansi di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura atas petunjuk Bupati;
  3. Melakukan pengusutan atas pengaduan terhadap penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial, aparatur, kekayaan daerah serta perekonomian;
  4. Melakukan pelayanan teknis administrasi dan fungsional;
  5. Pengelolaan tata usaha keuangan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas terdiri atas :

  • Inspektur
  • Sekretariat
  • Inspektur Pembantu

Tugas Pokok dan fungsi masing-masing jabatan dapat dijabarkan sebagaimana dibawah ini :

A         INSPEKTUR

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok Inspektur mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten/kota; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

B          SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Inspektorat meliputi urusan umum, perencanaan dan keuangan. Dalam melaksankan tugas dimaksud Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
  2. Penghimpunan, pengelolaan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah daerah;
  3. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
  4. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduandan
  5. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga.

Sekretariat pada Inspektorat Kabupaten Jayapura terdiri dari :

  • Subbagian Perencanaan, yang mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Pengkoordinasian penyiapan rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
  2. Penyusunananggaran Inspektorat Kabupaten Jayapura;
  3. Penyiapan laporan dan statistic Inspektorat Kabupaten Jayapura
  4. Penyiapan peraturan perundang-undangan dan
  5. Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

2)  Subbagian Evaluasi dan Pelaporan,  yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Penginventarisasian hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  2. Pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
  3. Pelaksanaan evaluasi laporan hasil pengawasan;
  4. Penyusunan statistic hasil pengawasan dan
  5. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan
  • Subbagian Administrasi dan Umum, yang mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat dan kearsipan;
  2. Pengelolaan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
  3. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  4. Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga, dan
  5. Pengelolaan urusan keuangan
  1. INSPEKTUR PEMBANTU

Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Jayapura mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, keuangan dan kekayaan, perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, keuangan dan aset, perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat guna mendukung opini wajar tanpa pengecualian dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang berjati diri, cerdas, harmonis, demokratis dan damai sejahtera serta penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kampung yang transparan, partisipatif, terbuka dan akuntabel menuju Jayapura Baru. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  • Pengusulan program pengawasan di wilayah;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan
  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan;
  • Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.

Inspektur Pembantu terdiri dari:

  1. Inspektur Pembantu Bidang Pembangunan
  2. Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan
  3. Inspektur Pembantu Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
  4. Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Kekayaan
  1. JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional yang ada di Inspektorat Kabupaten Jayapura terdiri dari Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Pejabat Pengawas urusan Pemerintah Daerah (P2UPD). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku. Jumlah tenaga Fungsional ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja